Bengkulu, PorosKeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan masa persidangan ke II Tahun sidang 2022 serta Laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang Rencana Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5).
Rapat ini dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri yang dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanyo, Kepala OPD serta unsur Forkopinda Provinsi Bengkulu.
Dalam laporan Banmus yang disampaikan juru bicaranya, diketahui ada 15 poin yang disampaikan, mulai dari pembukaan dan penetapan materi serta jadwal kegiatan Rapat Paripurna hingga penutupan Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2022.
Selain itu juga, berisikan jadwal lanjutan Pembahasan beberapa Peraturan Daerah serta Penyampaian dan pembahasan KUA-PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama.
“Penyampain dan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama,” sebut Dempo Exeler, membacakan Laporan Banmus.
Perubahan jadwal yang mendesak berkenaan dengan Kegiatan Dewan Provinsi dan Pemerintah Daerah, maka jadwal tersebut dapat ditetapkan oleh pimpinan dewan selaku ketua Banmus.
“Demikan Laporan Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Tahun sidang 2022 untuk dapat dijadikan Materi dan Jadwal masa persidangan ke II Tahun Sidang 2022,” sampai Dempo Exeler, mengakhiri Laporan Banmus.
Usai Penyampaian Laporan Banmus tersebut, pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama untuk menyetujui dan menetapkan Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Dewan Provinsi masa persidangan Ke II tahun sidang 2022.