Miliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

0
33

Bengkulu, PorosKeadilan.com – Subdit II DitresNarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut bersinisial, DK (27) warga jalan samosir kelurahan sumber jaya kecamatan kampung melayu kota bengkulu. Dan Rekanya EH (32), warga jalan perhubungan 1 kelurahan pagar dewa kecamatan selebar kota bengkulu.

Keduanya ditangkap di jalan samosir kelurahan sumber jaya kecamatan kampung melayu kota bengkulu pada senin 11 April 2022.
Kasubbit penmas humas polda bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., M.H., hari ini ( 13/04/22) menjelaskan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap atas informasi dari masyarakat. Dan pada saat tim subdit II ditres narkoba polda bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka DK ditemukan 1 paket sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di atas semen didekat tersangka DK ditangkap.

Dan dari hasil pengakuan tersangka DK terhadap petugas, dirinya mendapatkan narkoba itu dari rekannya inisial EH, dan setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung menagkap Tersangka EH dikediamanya di daerah kelurahan pagar dewa kota bengkulu dan langsung dibawa kemapolda bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini