Seluma,Poroskeadilan.com – Kepala Bidang Penagihan, Herman,SE dengan di dampingi Kepala Sub Bidang Penagihan, Sues Nopianto, SH, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma, melakukan monitoring dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian c) untuk bulan Maret 2022. Jum’at 8 April 2022.
Adapun titik Galian C yang di lakukan monitoring dan penagihan yakni, Quary PSP Tanjung Kuaw, PSP Ampar Gading, Quary Wa’isman, Quary Muhaji, Quary Utami Sefira Liza, Quary Suanto dan Quary CV. Ombonex dengan Jumlah Tagihan seluruhnya bulan Maret 2022 sebesar Rp.54.296.513.
Diungkapkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma, monitoring tersebut bertujuan untuk memastikan data yang di sampaikan oleh para pemilik usaha Galian C tersebut sesuai dengan kondisi yang ada.
“Survey, Untuk memastikan data yang dikeluarkan Galian C itu sesuai dengan yang di sampaikan ke Bapenda itu dengan kondisi real,” Ungkap Plt Bapenda
Untuk itu Pihaknya menghimbau agar para pemilik usaha galian c untuk bayar pajak tepat waktu.
“Tim sekaligus melakukan penagihan pajak terhadap Galian C, dan untuk pemilik usaha galian c di seluma, kita himbau untuk bayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” ujar Plt Kepala Bapenda.(ZM)