Bengkulu Utara, PorosKeadilan.com – Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap penjual/pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yakni pil merk Samcodin. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan NN (25) warga Dusun Sido Dadi, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkpolisi ulu Utara AKP Yudha Setiawan, SH menjelaskan penangkapan ini dalam rangka operasi Pekat Nala I-2022. Dirinya menerangkan, pelaku diamankan di depan gerbang SMP 05 Desa Sido Mukti dan ditemukan barang bukti di badan pelaku berupa 2 ( dua ) box pil merk SAMCODIN, masing2 box berisikan 10 keping pil merk SAMCODIN. Obat batuk ini akan diedarkan
“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 2 ( dua ) box pil merk SAMCODIN di dalam lemari kamar pelaku, dengan jumlah keseluruhan 400 butir pil merk SAMCODIN,” terangnya.
Samcodin adalah merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Penggunaan berlebihan akan menimbulkan efek samping yakni mengantuk, pusing, hingga mual hingga muntah. Tak hanya itu kandungan dextromethorphan dari obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan.