Bengkulu, PorosKeadilan.com – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu pada hari Senin, 23 April 2022 sekira pukul 23.45 Wib dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Edi Hermanto Purba, SH, MH, dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Hengki HR, SH serta Kanit Opsnal AIPDA Merlansyah, SE beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Penangkapann pelaku MU terjadi di Jalan Tanggul Perumah Pinang Mas Blok J Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Dari tangan pelaku, pihak satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 6 (enam) paket besar Narkotika Jenis Shabu. 7 (tujuh) paket kecil Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Vivo warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang kecil yang ikut diamankan seperti 1 (satu) buah lakban , 1 ( satu) buah kotak rokok Surya, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 (satu) buah sekop dari pipet plastik, 50 (lima puluh) plastik klip bening,1 (satu) buah Jaket kulit dan 1 (satu) buah plastik asoy hitam.