Polres Rejang Lebong Tuntaskan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
curup, PorosKeadilan.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami proses penyidikan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AR alias To (30) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. AR diketahui melakukan KDRT dengan cara menganiaya istrinya sendiri Nova Najar Sara alias Vini (27) hingga meninggal dunia.
Dijelaskan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK kemarin, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap beberap saksi. Ini dilakukan untuk melengkapi Berkas Perkara (BP) tersangka AR yang akan segera mereka susun dan rampungkan.
ββKita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Sembari mulai menyusun Berkas Perkara untuk tersangka AR.’β Jelas Kasat Reskrim.
Setelah nanti pemeriksaan saksi selesai, sambung Sampson, untuk melengkapi BP tersangka juga akan dilakukan proses rekontruksi dari kasus KDRT tersebut. Mereka akan mengajukan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
ββKita selesaikan dulu proses penyidikan, baru nanti kita ajukan untuk rekontruksi. Karena kita akan mengundang jaksa dalam proses rekontruksi nantinya,ββ Kata Kasat Reskrim .
Kasat Reskrim menambahkan, mereka memastikan, proses rekontruksi akan dilaksanakan di Polres RL, bukan di lokasi kejadian. Hal ini guna pertimbangan keamanan selama proses rekontruksi berlangsung.
ββUntuk lokasi rekontruksi, kita laksanakan di Polres Rejang Lebong nantinya. Mengingat pertimbangan keamanan selama proses rekontruksi yang akan diperagakan langsung tersangka.ββ pungkas Kasat Reskrim.
π·οΈ Tag:
π Artikel Terkait
-
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra FinanceποΈ Januari 23, 2026
-
Pemprov Bengkulu Dukung Program Makan Bergizi Gratis Selama Lima Tahun KepemimpinanποΈ Januari 22, 2026
-
4 Perusahaan Berhenti Angkut Barang di Atas 10 Ton, Yang Lain Diminta MenyusulποΈ Januari 22, 2026