KPK menggandeng Kemenkumham untuk menarik aset pelaku korupsi di luar negeri

1

Jakarta, PorosKeadilan.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memaksimalkan perampasan aset di luar negeri. Lembaga Antikorupsi itu disarankan menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menarik aset pelaku korupsi di luar negeri.

“Strateginya adalah cukup menggandeng Kemenkumham sebagai pihak yang diberi otoritas undang-undang untuk melakukan kerja sama dan pelacakan dengan pihak luar negeri,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.

Boyamin mengatakan Kemenkumham bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di negara lain untuk bekerja sama melacak aset pelaku korupsi. KPK diyakini tidak akan bisa memaksimalkan pengambilan aset koruptor di luar negeri jika bekerja sendiri.

“Makin sulit saat ini karena KPK sudah tidak dihormati di luar negeri karena berbagai kemunduran dan kontroversinya,” ujar Boyamin.

Boyamin mengkritisi tentang pengusutan aset pelaku korupsi di luar negeri yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini usaha KPK melacak aset pelaku korupsi di luar negeri masih sangat minim.

“Pernah sekali dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), namun malah kalah karena kasusnya tidak terkait perkara korupsi yang dituduhkan,” tutur Boyamin.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus banyaknya uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Dia mendapatkan informasi ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri,” kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat, 4 Maret 2022.

Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas. Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini