Kota Bengkulu, PorosKeadilan.com – Personil Unit Reskrim Polsek Selebar Polres Bengkulu Polda Bengkulu Berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan Bermotor ( curanmor ) berinisial DM (25) warga Kel. Surabaya Permai Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kapolsek Selebar AKP Maulana , S.Ik., hari ini (30/03/22) mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya pada pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 jam 20.00 WIB.
” tersangka ini sebelumnya ditangkap oleh warga dan kami dapat laporan sehingga langsung kami amankan.” Ungkap Kapolsek Selebar.
Kapolsek Selebar menjelaskan, Aksi yang di lakukan oleh tersangka berawal Pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira antara pukul 19.30 wib di depan teras rumah di Perum Padang Kemiling Kel. Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu, saat itu korban an. TUKIMIN sedang berada diruang tengah mendengar suara standar sepeda motor, mendengar suara tersebut korban keluar, melihat pelaku sudah mengeser sp motor serta sepeda motor yamaha vixion dalam sudah hidup dan pelaku sudah duduk diatas sp motor, melihat korban pelaku langsung menjatuhkan sp motor, dan korban langsung meneriaki “MALING” salah satu tersangka yakni DM berhasil diamankan warga, selanjutnya warga menghubungi petugas polsek selebar.
” tersangka ini melakukan aksinya bersama rekannya berinsial RS dan yang berhasil di tangkap yakni tersangka DM, saat beraksi kedua tersangka ini sempat menunjukkan senjata Api Rakitan ketika akan ditangkap warga. ” Jelas Kapolsek Selebar.
Kapolsek Selebar mengatakan, dari tersangka berhasil di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Vixion B-4201-YB warna hitam, 1 (satu) buah tempat kunci kontak1 (satu) buah kunci letter “Y”1 (satu) mesin gerinda merk makita, 5 (lima) buah helm berbagai merk, 8 (delapan) buah kaca spion sepeda motor, serta 1 (satu) buah stang motor.
” rekan tersangka yang berhasil kabur sudah masuk dalam DPO Kami.” Pungkas Kapolsek Selebar.