Jambret Hp Milik Warga Kandang, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

0

Kota Bengkulu, PorosKeadilan.com – Tim opsnal satreskrim polsek gading cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap tersangka jambret yang beraksi di Jalan Sadang Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, S.H., hari ini (30/03/22) mengungkapkan, Tersangka jambret yang berhasil ditangkap pihaknya yakni berinisial WN (21) warga kelurahan panorama kecamatan singaran pati kota bengkulu di tangkap pasca polisi menerima laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/ B- / III / 2022/ Polda Bkl/ Res Bkl/ Sek GC. Tanggal 29-03-2022.

” Tersangka ditangkap setelah melakukan tindak pidana jambret terhadap evi susanti warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.” Ungkap Kasie Humas.

Kasie Humas menjelaskan, Kejadian jambret terjadi berawal pada Hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira Pukul 02.30 Wib Pada saat Korban bersama saksi 1 (satu) hendak pergi untuk mencari makan dengan menggunakan sepeda motor dari arah lapangan Golf menuju ke pasar Panorama.

pada saat melintas di jalan Sadang Raya tepatnya di seberang jalan depan Kampus Universitas Terbuka tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menendang sehingga korban terjatuh serta tas milik korban terlempar, dan pada saat itu pelaku langsung berhenti dan mengambil 1 (satu) unit Hp merk Realme milik korban dari dalam tas dan langsung melarikan diri.

Dan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim bergerak ke lokasi keberadaan tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku Team Opsnal Polsek Gading Cempaka Membawa tersangka Ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini