Bengkulu, PorosKeadilan.com – Sertifikasi menjadi sebuah keharusan bagi setiap profesi keahlian. Agar keahlian memiliki legalitas secara hukum dan diakui oleh negara dan masyarakat secara luas. Salah satunya terhadap profesi arsitek yang berperan penting dalam pembangunan dan penataan wilayah.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat hadir dan membuka Musyawarah Provinsi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu, Selasa (29/03).
“Ini penting supaya bisa betul-betul dipertanggungjawabkan keprofesiannya itu. Nanti akan kita keluarkan bagaimana mekanisme dan regulasi yang menjadi dasarnya,” jelas Gubernur Rohidin.
Terkait sertifikasi tersebut, ditambahkan Gubernur Bengkulu ke-10 ini, nantinya akan ada rekomendasi dari IAI selaku organisasi profesi, baru nanti diterbitkan sertifikasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Gubernur Rohidin juga meminta IAI Bengkulu dan anggotanya terus berkontribusi aktif dalam pembangunan dan penataan lingkungan, terutama terhadap kompleks perumahan yang saat ini menjamur khususnya di wilayah Kota Bengkulu. Ini mengingat pesatnya pembangunan perumahan bersubsidi saat ini.
“Jadi ini kita minta perhatikan betul terutama pada daerah resapan air. Juga termasuk didesain betul tata letak perumahan, sistem drainase dan jalan. Sehingga kesan tidak tertata wilayah kota Bengkulu tidak terus terjadi,” pungkasnya.
Dikatakan Ketua IAI Provinsi Bengkulu Nirmawan, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, BNPT Nomor 15 Tahun 2021, keprofesian sudah harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan sudah harus mendapat lisensi dari pemerintah daerah.
“Karena arsitek dalam menjalankan tugasnya memang harus punya lisensi, namun karena keterbatasan kita, sementara ini baru terdapat 9 Arsitek di Bengkulu yang ber-STRA dan 25 orang bersertifikat IAI dari jumlah anggota IAI Provinsi Bengkulu yang terdaftar sebanyak 60 orang. Kami juga berterima kasih kepada Gubernur Bengkulu yang telah mendorong sertifikasi arsitek Bengkulu,” terangnya.
Diketahui IAI merupakan anggota dari The International Union of Architects (Union Internationale de Architectes – UIA), Architects Regional Council ASIA (ARCASIA) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Oleh karena itu, peraturan dan pedoman yang dimiliki oleh IAI sangat berhubungan dengan organisasi-organisasi dimaksud untuk mencapai standar keprofesian yang telah ditentukan.