Curup, PorosKeadilan.com -Seorang Suami berinisial AR (28) warga kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Hutapea, S.Ik., dan Kasie Humas AKP Syahyar saat press conference kemarin (27/03/22) mengungkapkan tersangka ditangkap pihaknya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 03.30 wib.
” tindak KDRT yang dilakukan tersangka terjadi di desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten RL.” Ungkap Kapolres RL.
Kapolres Menjelaskan, keterangan sementara yang didapat , tersangka melakukan tindak pidana KDRT hingga korban meninggal dunia berawal saat korban dan tersangka cekcok mulut dan mengancam akan menggugat cerai.
Tidak terima karena akan diceraikan oleh korban sehingga tersangka langsung pergi mengambil Senjata Tajam Jenis Parang dan langsung Pelaku Mengayunkan senjata tajam jenis parang ( membacok ) kepada korban kebagian kepala dan tangan serta Leher korban secara membabi buta sehingga korban Meninggal dunia.
” motifnya ini tersangka tidak mau diceraikan oleh korban.” Jelas Kapolres RL.
Kapolres RL mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar Baju kaos warna putih milik tersangka, 1 (satu) lembar Celana Pendek jenis Jeans milik tersangka, 1(satu) buah buku nikah berwarna merah dengan no register : 41 / 03 / VI / 2020 tanggal 24 Juni 2010, serta 1(satu) buah senjata tajam jenis parang bergangang kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 50 ( lima puluh ) centimer.
” penyidikan berkas perkara tersangka akan dilakukan di Polres.” Pungkas Kapolres RL.