Edarkan Ganja Seorang Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi

0
2

Kota Bengkulu, PorosKeadilan.com – Seorang warga lingkar timur ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu karna mengedar narkoba jenis ganja. NO (38) di tangkap di dalam salah satu ruko beralamat jalan salak 2 pada hari selasa 22 maret 2022.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Nuswanto didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan subdit 2 saat melakukan pengintaian di jalan salak 2 kel.

Dusun besar, kec. Singaran pati, Kota bengkulu. Anggota yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam ruko pelaku. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 13 paket ganja di bungkus dengan kertas dan 1 paket besar ganja bungkus plastik hitam di dalam tas warna hitam yang disimpan di kandang burung, serta 1 kotak rokok yang di juga berisikan ganja yang ditemukan di dalam ember tempat jangkrik di dapur dalam ruko.

“Setelah diintrogasi, NO mengaku mendapatkan barang bukti ganja di beli dengan harga RP.2.000.000- (dua juta rupiah) sebanyak 1 kg kepada salah seorang inisial JOK yang diterima secara langsung pada selasa 3/1/2022 pukul 14.00WIB di pinggir jalan padang tepong lintang 4 lawang,” ungkapnya.
Kemudian NO mengaku sebelumnya mengenal JOK dari Cik NOP. Melalui JOK yang diketahui berada di Jakarta, NO memesan barang haram tersebut via whatsapp.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini