Seluma,poroskeadilan.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng sebanyak empat orang siswi SMP dan dua orang siswi SD di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma menjadi korban pencabulan seorang guru honorer yang mengajar di kedua sekolah tersebut.
“Jadi korbannya ada enam orang, dua orang yang masih SD,” kata Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil, Kamis, 24 Maret 2022.
Guna melancarkan aksinya, terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu menjanjikan para korban diberikan nilai tinggi. Sebaliknya, jika keinginannya tidak dituruti, maka akan diberikan nilai kecil.
“Para korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, kasus ini mulai terungkap saat korban bercerita dengan temannya dan temannya itu melapor ke orang tua korban.
“Kasus ini terungkap saat korban bercerita dengan temannya. Selanjutnya teman korban bercerita kepada orang tuanya, sehingga saat ditanyakan kepada korban, kemudian korban mengaku telah menjadi korban tidak menyenangkan dari tersangka,” imbuhnya.
Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Seluma. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.
Untuk diketahui, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Kita masi ingat berapa bulan lalu dunia pendidikan kabupaten seluma di hebokan dengan ditetapkan tersangka mantan kepala dinas pendidikan seluma memundurkan diri karena di tetapkan tersangka oleh pihak Kejati, Kasus ini bermula saat Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma menerima alokasi dana DAK Afirmasi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pada tahun 2020 lalu. Total alokasi dana mencapai Rp 6,1 M lebih.
Dana itu kemudian dibagikan kepada 29 sekolah jenjang SMP dan 73 sekolah jenjang SD untuk pengadaan alat media pembelajaran dan peralatan prokes. Masing-masing sekolah menerima Rp 60 juta.
Pengadaan tersebut diduga bermasalah karena terjadi mark up dengan total kerugian negara mencapai Rp 582 juta. Dari total kerugian itu, Rp. 300 juta diantaranya sudah dikembalikan tersangka dan dititipkan kepada penyidik.
Editor : Zetman