Kota Bengkulu,PorosKeadilan.com – Diduga mencuri emas milik teman kencannya, seorang perempuan berinisal YY (24) warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.Ik., didampingi Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, S.H., hari ini (13/03/22) mengungkapkan, tersangka YY ditangkap pihaknya setelah dilaporkan oleh korban Chandra ( 36 ) warga Kec.Betung Kab.Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang mengakui kehilangan emas seberat 36,31 Gr atau senilai Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah.
” TKP pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi di salah satu hotel yang ada di Jalan Padang Jati Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka YY diketahui berawal pada saat Korban dan tersangka menginap di Hotel Mercure, pada pukul 06:00 Wib tersangka pamit kepada korban untuk mengantar anaknya sekolah , dan pada pukul 10.00 Wib Korban baru menyadari bahwa Emas yang terletak di meja lampu dan didalam Tas sudah tidak ada lagi, adapun Jenis tersebut yaitu Emas (Bracelet) dengan berat 36,91gr kadar 75% warna putih.
” setelah kami identifikasi melalui CCTV milik hotel diketahui identitas dari tersangka dan langsung kami lakukan pencarian terhadap tersangka.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, usai mengetahui keberadaan tersangka, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 22.30 wib pihaknya langsung melakukan penangkapan.
” dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (Satu) lembar surat bukti Gadai No.10697-22-01-000356-91 (satu) buah gelang jenis emas warna silver (Brhclet) dengan berat 36,91 GL kadar 75%.” Pungkas Kasat Reskrim