Bengkulu, PorosKeadilan.com – Lakukan penyelidikan kepolisian setelah menerima informasi laporan dari masyarakat tentang kepemilikan dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Sat narkoba polda bengkulu langsung gerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Dan pada hari senin tanggal 7 maret 2022 sekitar pukul 18.00 wib satuan narkoba polda bengkulu berhasil mengaankan seorng laki-laki inisial Z alias adul di pinggir jalan irian rt.06 rw.03 kel.semarang kec.sungai serut kota bengkulu.
Terduga pelaku z alias adul (25) berhasil diamankan oleh sat narkoba polda bengkulu, dalam penangkapan itu sat narkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan palastik clip, serta bong. Yang disimpan oleh tersangka didalam kantong bonekas doraemon dan polisi jg menemukan kotak hitam dibawah tempat tidurnya dirumahnya di jalan irian.
Dikatakan oleh Kasubdit III Dit narkoba polda bengkulu Kompol Manogi Simaremare,
“perannya adalah pengedar jenis sabu, kita unut subdit 3 berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu tersangka mengaku dari rekannya pernah dikenal dgn inisial BG yang saat ini kita masih melakukan pengembangan” imbuhnya
berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti, diduga keras telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum. Membeli, menjual,memiliki,menyimpan, atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau melakukan pengulangan tindak pidana, sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotioka dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.