Diduga Penyalahgunaan Aset, Polda Bengkulu Priksa Mantan Bupati Rejang Lebong

0

Bengkulu, PorosKeadilan.com – Mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi diperiksa Polda Bengkulu. Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, saat ini tengah melakukan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan menjadi perkebunan teh di wilayah Bukit Daun Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengusutan dugaan ini, tim penyidik tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam status penyelidikan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya yakni mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain secara maraton sejak penyelidikan ini dilakukan.

“Ini masih proses penyelidikan, jadi masih proses pemeriksaan awal. Yang diperiksa baru pak Hijazi dan kepala dinas yang sekarang yakni Dinas Perkebunan, Pertanian, PUPR dan juga yang berkaitan dengan tata ruang. Untuk sementara ini terkait perizinan,” sampai Sudarno, Rabu (2/3/22).

Kontrak Kerja

Sementara itu, mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi yang beberapa waktu lalu diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidter mengatakan, kedatangan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kontrak kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan PT. Agrotea Bukit Daun yang ia tandatangani saat menjabat sebagai bupati pada tahun 2004 lalu.

“Saya dipanggil hanya untuk perbaikan keterangan yang sudah ada saja, ada kontrak kerja sama yang pernah saya tanda tangani di akhir periode kepemimpinan saya dulu.

Namun setelah itu saya tidak tahu seperti apa realisasinya. Saya sudah dua kali ke sini dan saya rasa tidak ada yang salah,” kata Hijazi.

Data terhimpun tahun 2004 lalu Pemda kabupaten melalui Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi memberikan izin kepada PT. Agrotea Bukit Daun untuk mengelola aset milik pemerintah berupa lahan dengan sewa sejumlah 100 ribu per hektare per tahunnya.

Setiap tahun naik 5 persen. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama keduanya dari tahun 2004 hingga tahun 2029.

Kerja sama tersebut, diduga melanggar aturan atas pemberian izin pengelolaan lahan seluas 600 hektare untuk dijadikan perkebunan teh. (Sumber RB.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini