BengkuluUtara, PorosKeadilan.com – Tiga orang remaja dibawah umur berinisial Kumbang (18), donjuan (13) serta Baron (16) ketiganya warga Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) ditangkap personil Sat Reskrim Polres BU lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan 2 unit mesin pemotong rumput.
” ketiga tersangka ini mencuri 2 unit mesin rumput merk steel dan yasuka yang tersimpan di gudang UPTD TPA dinas Lingkungan Hidup Kabupaten BU.” Ungkap Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Nainggolan S.Ik., hari ini (05/03/22).
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 antara jam 01.00 Wib s/d 05.00 Wib.
” pelapornya ini penjaga kantor UPTD TPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten BU.” Jelas Kasat Reskrim polres BU.
Kasat Reskrim mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka berawal Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Februari 2022 sekitar jam 01.00 Wib sebelum pelapor istirahat tidur, pelapor melakukan cek ke gudang penyimpanan alat-alat kebersihan UPTD TPA Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkulu Utara.
Pada saat itu pelapor masih melihat ada 2 (dua) unit Mesin Rumput yang mereknya Steel dan Yasuka.
Dan Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Februari 2022 Sekitar jam 05.00 wib pelapor terbangun dan langsung mengecek alat-alat kebersihan UPTD TPA di Gudang penyimpanan.
Pada saat pelapor membuka pintu Roling melihat 2 (dua) unit Mesin Rumput yang mereknya Steel dan Yasuka sudah tidak ada lagi di tempatnya.
” Diduga ketiga tersangka ini masuk dengan cara memanjat dinding belakang yang kawat ramnya sudah rusak. ” Pungkas Kasat Reskrim Polres BU.