Seluma, PorosKeadilan.com – Selasa, 01 Maret 2022 , Masyarakat Pesisir Barat Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi Kabupaten Seluma menggelar Aksi Damai sebagai tindak Lanjut terhadap Penolakan Tambang Pasir Besi PT.FLBA (Faming Levto Bakti Abadi). Kehadiran PT FLBA menjadi malapetaka yang akan memperburuk kehidupan masyarakat dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta menimbulkan kerusakan ekologis yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat di pesisir barat Kabupaten Seluma
Ada beberapa hal mendasar sehingga dilakukannya aksi damai penolakan pertambangan pasir besi ini,
Pertama, hadirnya PT FLBA telah menimbulkan perpecahan yang kemudian menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat yang selama ini telah hidup dengan harmonis dan damai.
Kedua, diketahui bahwa berdasarkan dari pernyataan dari Wakil Bupati Seluma dan DPMPST Seluma yang beredar di Media menyatakan bahwa Perizinan Milik PT.Faming Levto Bakti Abadi sudah kadaluarsa karena apabila dalam 3 tahun berturut – turut tidak melaksanakan operasional maka izin tersebut luntur dengan sendirinya dan PT.Faming Levto Bakti Abadi telah masuk dalam Daftat IUP yang dicabut Berdasarkan Pengumuman Kementerian ESDM.
Ketiga, kemudian pada Rabu, 05 Januari 2022, atas desakan masyarakat Bupati Seluma telah mengeluarkan Surat Himbauan kepada Perusahaan untuk segera menghentikan Aktivitas Pertambangan yang ada dilokasi. Namun faktanya himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma sebagai Pemimpin Daerah tidak dipatuhi oleh Pihak PT.FLBA dengan tetap melakukan aktivitas pertambangan.
Keempat, selanjutnya pada tanggal 10 Febuari 2022 berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma yang dilaksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga menyatakan meminta pihak Perusahaan untuk segera melengkapi izin dan segera memenuhi kewajiban perusahaan yang belum dilakukan. Hal ini jelas menunjukan fakta bahwa PT FLBA tidak memiliki perizinan yang lengkap dan tidak memenuhi kewajiban sehingga dapat dinyatakan Cacat secara Hukum.
Ketidak patuhan PT Faming Levto Bakti Abadi ini jelas melanggar secara peraturan perundang-undangan dan telah mengangkangi Bupati Seluma sebagai pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat. Maka dengan Ini Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi, yang tergabung dalam beberapa Desa Di Pesisir Barat menuntut :
1. Bupati Seluma segera menghentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Besi PT.Faming Levto Bakti abadi.
2. Bupati Seluma mengeluarkan seluruh peralatan pertambangan PT.Faming Levto Bakti Abadi.
3. Bupati Seluma Segera menindak tegas PT.Faming Levto Bakti abadi secara Konstitusi/Hukum.
4. Meminta Hasil Berita Acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemkab Seluma yang di laksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.