Lampung, PorosKeadilan.com – Program BPNT tahun 2022 diduga jadi ajang korupsi oleh tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengambil keuntungan.
Selasa (1/2/22). Dimana ditemukan di lapangan oleh lembaga swadaya masyarakat GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dan ormas GERCIN (Gerakan Cinta Indonesia) keluarga penerima manpaat (KPM) BPNT, Desa Sindang Garut,Kecamatan Way Lima,Kabupaten Pesawaran, ada dugaan di intimidasi dari pihak pemerintah desa, Dari keterangan salah satu masyarakat Desa Sindang Garut , yang enggan di sebut nama nya mengatakan.
“Ya betul mas saya dapat uang Rp.600.000 bantuan dari pemerintah,di kasih surat nya dari desa suruh ngambil di kantor Pos, pada saat kumpulan di kantor desa, uang yang jumlah nya Rp.600.000 itu kata pak lurah nya harus di habis kan belanja ke E-warung yang baru yang di tunjuk pak kades, kalau tidak di belanjakan di E-warung yang baru dan tidak di habiskan uang disitu nanti tidak mendapatkan bantuan lagi dan akan di hapus, Ungkapnya”.
saat wartawan dan LSM mengkonfirmasi terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Program Sembako BPNT tersebut,
Pak Kasio selaku Kepala Desa Sindang Garut,mengatakan, “pada saat bantuan itu mau keluar saya kumpulkan warga saya ke kantor desa, saya bilang kepada warga saya, uang bantuan itu harus di belikan sembako secukup nya dan jangan di habiskan,Ucapnya”.
Diduga juga oknum kades tersebut mengintimidasi n mengarahkan masyarakat ke toko sembako yg ia tentukan.
“itu tidak benar, saya tidak ngomong seperti itu kepada warga saya mas”, Sambungnya.
tak sampai disitu wartawan beserta LSM mendatangi E-warung baru untuk mengkonfirmasi
Nurbaiti “mengatakan, untuk pembelanjaan KPM disini, yang mengarah kan kepala desa nya” Ucap Nurbaiti.
Saat di tanyakan komoditi nya untuk KPM, dari nilai uang jumlah Rp.600.000,
“Dapat tiga paket mas, dalam satu paket nya beras 10 kg, telor 23 butir, kacang ijo 1 kg dan buah-buahan 1 kg, Sambungnya”.
Namun setelah LSM mengecek langsung barang yg diteri masyarakat tetdapat beberapa kejanggaln yaitu timbangan beras yg kurang dari semestinya yang seharusnya 10kg jafi 8.5kg.
Dan masih di desa yang sama, dan tim mendatangi E-warung yang lama yang terdaftar di kemensos yang resmi bersetifikat, ” Bela sebagai E-warung lama “mengatakan, Saya tidak tahu mas,
tidak ada pemberitahuan ke saya kalau ada pembentukan E-warung yang baru, KPM juga tidak ada yang ke saya untuk belanja,karna saya juga tahu bukan lagi lewat kartu gesek, semua yang dapat belanja ke E-warung baru itu mas”, Ungkap bela wanita berparas cantik ini.
Hal ini diduga ada pihak pengesup barang yang memanpaatkan bantuan dana progaram sembako BPNT yang di duga kerja sama kepada pemerintah desa dan E-warung baru, yang di bentuk oleh oknum untuk membeli barang sembako yang sudah di sediakan, dengan komoditi berupa, beras,telor,kacang ijo,kentang dan buah-buahan.
Dana bantuan program sembako BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), senilai jumlah Rp.600.000 per tiga bulan yang di peruntukan bagi KPM harus benar-benar di gunakan sesuai kebutuhan KPM untuk pembelian sembako dan kebutuhan lain yang bermanpaat dan tidak boleh di beli kan rokok dan minuman keras (Narkotika).
(Muhaidin.ib)