Warga Tanah Patah Diduga Pengedar Narkoba, Dimankan polda Bengkulu,

0

Bengkulu, PorosKeadilan.com – Tanpa hak menguasai narkotika golongan satu jenis sabu, DA (37) Warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada sore hari Rabu (23/02) kemarin.

“Tim kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut dengan Tisu warna putih dengan seberat 1,93 Gram yang ia letakkan didalam kantong celana sebelah kiri” terang Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabd Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, siang hari ini Jumat (25/02).

Hasil pemeriksaan sementara Saudara DA yang diduag sebagai pengedar ini mengakui bahwa barang bukti sabu merupakan miliknya yang akan dipergunakan sendiri dan dijual kembali tambah Kabid Humas.

Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga pelaku, termasuk asal barang bukti yang berhasil ditemukan pada saat diamankan pungkasnya mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini