Curup, PorosKeadilan.com – Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) berinisial MO ( 30 ) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten RL harus ditangkap dan menjadi tersangka tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) setelah melakukan penyiraman minyak panas kepada istrinya sendiri yang bernama Helloli ( 31 ).
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasi Humas AKP Syahyar, KBO Reskrim IPTU Denifita, serta Kanit PPA AIPTU Dessy Oktavianti saat press conference hari ini ( 22/02/22) mengungkapkan, tersangka MO diserahkan langsung oleh pihak keluarga pada hari minggu tanggal 20 februari 2022.
” tersangka ini diserahkan ayah kandungnya pada hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira pukul 18.00 wib.” Ungkap Kapolres RL.
Kapolres RL menjelaskan, peristiwa penyiraman minyak panas yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya tersebut berawal pada Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar jam 23.50 WIB Tersangka dengan Korban dan anaknya pulang kerumah sambil membawa ikan mas yang didapatkan dengan cara meminta kepada ayah Tersangka yang sedang memancing di kolam.
Kemudian setibanya di rumah korban menghidupkan lampu togok di dalam rumah tersebut dan diletakkan di pinggir kayu yang berada di dekat dapur, lalu korban menyuruh Tersangka membersihkan ikan dengan nada keras dan Korban marah dengan Tersangka dikarenakan Tersangka tidak menyuruh memasak ikan pada malam hari tersebut.
Tersangka dengan perasan kesal lalu membersihkan ikan tersebut. selanjutnya memasuki hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar jam 00.15 Wib antara Tersangka dan Korban terjadi ribut mulut lalu dengan rasa emosi dan kesal tiba-tiba Tersangka langsung mengambil lampu togok yang sedang menyala dengan tangan kirinya setelah itu langsung menuangkan minyak yang masih berada di lampu togok tersebut ke arah pakaian atau badan sebelah kiri korban dengan posisi api menyala di sumbu atas lampu togok tersebut sehingga api tersebut langsung menyambar dan membesar di area badan korban membuat korban mengalami luka bakar di sekujur badannnya setelah itu korban berlari dengan api yang masih menyala dan langsung masuk ke dalam sungai yang berada di belakang rumah korban, selanjutnya korban pulang ke rumah dalam keadaan luka terbakar dan langsung di bawa ke Puskesmas terdekat setelah itu korban dirujuk ke RSUD Curup.
” Dari kejadian tersebut korban mengalami Korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki. ” Jelas Kapolres RL.
Kapolres RL mengatakan, dari aksi yang dilakukan oleh tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk Pylox warna Hitam, 1 (satu) lembar baju daster lengan panajng warna ungu yang sudah terbakar, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 (satu) buah kuali berwarna hitam, 1 (satu) buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 (satu) buah besi berbentuk huruf “U”.
” tersangka kami jerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.0000 (tiga puluh juta rupiah) .” Pungkas Kapolres RL.