Miliki Ganja, Petani Ditangkap Polisi

0

Curup, PorosKeadilan.com – Bukannya menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab, seorang oknum petani berinisial ZU ( 41 ) warga desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) malah nekat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan menjadi tersangka.

Kapolres RL AKBP H. Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Narkoba IPTU Susilo, S.H., M.H., serta Kasie Humas AKP Syahyar saat press conference hari ini ( 21 /02/22 ) mengungkapkan, tersangka ZU ditangkap pihaknya pada hari kamis tanggal 17 februari 2022 dirumahnya.

” Tersangka ini terlibat dalam 2 TKP yakni di desa Pungguk Lalang Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong
Desa Lubuk Ubar Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.” Ungkap Kapolres RL.

Kapolres RL menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari Kamis 17 Februari 2022 sekira jam 15.05 WIB Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan satu orang laki-laki yang berinisial ZU, pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti 9 (Sembilan) paket ganja.

Dari hasil interogasi, tersangka ZU mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tesebut dibeli dari seseorang berinisial SU ( 50 ) warga Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL, kemudian pada pukul 15.30 Wib Sat Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah SU, namun SU tidak berada di Rumah dan ketika dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket kecil ganja dan 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi biji ganja.

” Tersangka SU masih kami lakukan pengejaran dan statusnya saat ini telah menjadi DPO .” Jelas Kapolres RL.
<span;>Kapolres RL mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis ganja , 2 (dua) dua paket kecil narkotika jenis ganja, serta 1 (satu) bungkus plastik kecil biji ganja baik yang disita dari tersangka ZU maupun yang dari tersangka SU.

” Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar) .” Pungkas Kapolres RL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini