Bengkulu Selatan, PorosKeadilan.com – mendalami laporan tentang pencurian yang dilaporkan oleh Korban Umardi ( 39 ) seorang petani warga Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubulon, SH, S.IK, MH hari melalui Kasie Humas AKP Sarmadi hari ini ( 20/02/22 ) mengungkapkan, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada hari sabtu tanggal 19 februari 2022 di kebun sawit milik pelapor.
” Laporan korban sudah kami terima dengan LP Nomor: LP/B/62/II/2022/SPKT/POLSEK PINO RAYA/POLRES B.S/POLDA BKL. ” Ungkap Kasie Humas Polres BS.
Kasie Humas Polres BS menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dialami korban berawal Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pkl 15.00 Wib pada saat Pelapor/Korban melewati Kebun kelapa sawit miliknya, Korban dipanggil oleh mertuanya yang berada dikebun kelapa sawit Korban dan sedang memantau buah sawit untuk persiapan panen.
Kemudian mertua Korban menjelaskan bahwa buah kelapa sawit milik Korban telah diambil oleh orang sambil menunjukkan pelepah kelapa sawit dan lubang ditanah bekas jatuhnya buah kelapa sawit serta menunjukkan tumpukan buah kelapa sawit milik Terlapor yang kebun kelapa sawitnya bersebelahan dengan kebun Korban.
Mengetahui hal tersebut, Korban mencocokan 1 (satu) Tandan buah kelapa sawit milik Terlapor dgn lubang ditanah bekas jatuhnya buah kelapa sawit milik Korban, dan salah satu tandan buah kelapa sawit milik Terlapor cocok dgn lubang ditanah bekas jatuhnya buah kelapa sawit milik Korban.
” Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 39.000.000,00 (Tiga Puluh Sembilan juta Rupiah).” Jelas Kasie Humas Polres BS.
Kasie Humas mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku pencurian buah sawit milik korban.