Lampung, Poroskeadilan.com – Dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf beberapa minggu lalu yang diduga di lakukan oleh oknum berinisial EN dan AR, lewat pesan Grup Whatsapp. Sabtu (19/2/22),
Dalam hal ini atas ujaran kebencian yang tertuju kepada Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Pesawaran, telah melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian sesuai dengan sangsi hukum yang berlaku,
Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU no 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi dan Elektronik pasal 21 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) dan pasal 29 jo pasal 45B, Kamis 30 Desember 2021 di Dusun Guyuban Rt/Rw 1/1 Way lima Pesawaran.
pelapor atas nama Abdul Manaf dan terlapor atas nama berinisail (EN) dan (AR),sesuai dengan laporan polisi no: LP/B/204/II/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Februari 2022.
Dari keterangan Abdul Manaf mengatakan kepada pewarta “Saya sudah melaporkan ke polda lampung atas dugaan ujaran kebencian kepada saya beberapa minggu yang lalu melalui pesan grup whatsapp oleh oknum yang berinisial EN dan AR, dan surat laporan saya sudah diterima dari pihak polda lampung, “jelasnya.
Dalam Pasal KUHP menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Reporter : Muhaidin