Kades di PTDH,Wabup Seluma Drs. Gustianto Lantik Pjs Kades Padang Kelapo

0

Seluma,poroskeadilan.com – Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto lantik Penjabat Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Asikin, SH dengan masa jabatan paling lama 6 bulan, bertempat di ruang rapat Bupati Seluma, Kamis (10/2/2022).

Wabup dalam arahannya menyampaikan harapannya agar penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat merangkul seluruh masyarakat untuk membangun dan memajukan desa.

“Penjabat Kepala Desa juga harus dapat melihat peluang dan potensi yang ada di desanya, termasuk mempromosikan produk unggulan desanya,” ujar Wabup.

Wabup juga meminta agar Penjabat Kepala Desa selaku kepala pemerintahan desa dapat bersinergi, komunikatif, harmonis dan sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebelumnya kades Padang Kelapo di berhenti Dengan Tidak Hormat itu bermula Dari Polemik dualisme perangkat desa yang terjadi di Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang berlarut-larut sejak 2 tahun, berakhir dengan pemberhentian tidak hormat terhadap Onzaidi dari jabatannya selaku Kades Padang Kelapo, melalui SK yang ditandatangani Bupati Seluma Erwin Octavian.
Melalui rapat tertutup pada Rabu sore (9/2) sekitar pukul 14.00 wib yang dipimpin Wakil Bupati Gustianto, dan dihadiri Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, serta pejabat eselon dilingkungan Pemkab Seluma lainnya, SK pemberhentian kades tersebut diserahkan melalui Sekretaris Camat Semidang Alas Maras Ruslan.
Asisten 1 Sekretariat Pemkab Seluma Mirin Ajib menegaskan keputusan ini diambil, karena Onzaidi telah melanggar sejumlah peraturan undang-undang, diantaranya seperti mengganti perangkat desa secara unprosedural, serta menolak mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah diganti.
“iya pertimbangan pemberhentian yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan PP 11 Tahun 2019, Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kemudian Permendagri 66 Tahun 2017,” tegas Mirin Ajib.
Lanjutnya, keputusan tersebut dilakukan karena kades Padang Kelapo yang juga menjabat sebagai Ketua FKKD Kabupaten Seluma ini, telah membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat, dan melanggar sumpah janjinya tentang implementasi peraturan perundang-undangan tentang desa, sehingga berdampak pada terganggunya proses pemerintahan dan pembangunan di Desa Padang Kelapo sampai saat ini.
Sementara itu, selain memberhentikan Onzaidi selaku Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma juga segera menunjuk penjabat kades untuk sementara waktu, yang akan dilantik di kantor Camat Semidang Alas.

Editor : Zetman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini