DPO Narkotika, Warga Sindang Dataran Diamankan

0

Curup, PorosKeadilan.com – Dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Ch (38) Warga Kecamatan Sindang Dataran pagi hari sekira pukul 05.30 Wib tadi Selasa (08/02/2022) berhasil diamankan Tim Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Bengko Polda Bengkulu IPTU Singgih Wirastho, SH.

“Pelaku diamankan sebagai tindak lanjut penetapan status sebagai DPO oleh Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong terkait penyalahgunaan narkotika sejak 28 Oktober 2021 yang lalu” terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Syahyar.

Tak hanya pelaku, Tim Gabungan Polsek Bengko dan Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti diduga kuat Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering yang disimpan di dalam kotak rokok merk TOPAS di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku sambungnya.

  1. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres pungkasnya mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini