RejangLebong, Poroskeadilan.com – Gerak cepat sebagai respon laporan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding atas nama Andi (51) yang mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat), Polsek Kotapadang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, didapatkan keberadaan terduga pelaku inisial Pe (41) yang kemudian langsung diamankan dini hari kemarin Sabtu (05/02) saat berada di kediamannya Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau Sumsel beserta Barang bukti berupa 2 ekor kambing, 1 pucuk senapan angin merk Canon terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK., Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulisnya.
Teduga pelaku juga dilaporkan telah melakukan pencurian terhadap 12 keping getah karet milik korban yang diakuinya tekah dijual seharga Rp 5.397.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sambungnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pondok Suguh pungkasnya mengakhiri. (Rls)