Bengkulu, Poroskeadilan.com – Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu bersama tim opsnal unit Reskrim Polsek Selebar dan Opsnal Polres Kepahiang yang tergabung dalam Operasi Musang Nala 2022 berhasil melakukan penangkapan pelaku Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan modus gembos ban, Kamis (03/02/2022) dengan TKP Simpang Wisma Haji Padang Kemiling Kec. Selebar kota bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan pelaku berjumlah dua orang yakni MU (44) dan IS (48) warga Lubuk Linggau, Sumsel. Ia mengungkapkan Pada hari kamis tanggal 3 Februari 2022 jam 15.30 wib telah terjadi kejadian pencurian dengan kekerasan yang berawal saat korban melintas jln depan wisma haji kota Bengkulu tiba-tiba ada salah seorang pengendara sepeda motor berkata bahwa ban mobil korban kempes.
Setelah menghentikan laju mobilnya dan memeriksa ban mobil pada saat yg sama seorang laki-laki membuka pintu depan sebelah sopir dan mengambil tas milik korban yang diletakkan di jok depan. Korban sempat berteriak maling dan mengejar pelaku dan terjadi perkelahian pelaku dengan korban yang menyebabkan korban luka memar dan kemudian korban dibantu warga mengamankan pelaku dan tas korban yg diambil.
“Anggota opsnal Polsek selebar yang sedang melaksanakan mobiling mendatangi TKP dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek selebar,” jelasnya.
Setelah pelaku dibawa ke Polsek selebar kemudian diinterogasi dan diketahui bahwa ada pelaku lainnya yang melarikan diri saat kejadian. Berdasarkan keterangan pelaku yg tertangkap diketahui bahwa pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam sehingga tim opsnal Polsek selebar bersama opsnal polres Bengkulu langsung melakukan pengejaran ke arah kabupaten Kepahiang dan meminta bantuan opsnal polres Kepahiang untuk mencegat di wilayah Kepahiang.
Sekitar pukul 18.30 wib Tim gabungan opsnal Polsek selebar, opsnal polres Bengkulu dan opsnal polres Kepahiang berhasil menangkap pelaku lainnya saat melintas di wilayah Kepahiang kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek selebar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki fu, 1 (satu) buah paku, 1 (satu) buah tas sandang berisi uang Rp. 100.000,- dan 1 (satu) buah kunci T,” pungkasnya.(Rls)