Rejang Lebong, Poroskeadilan.com – Satuan Resnarkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu berhasil menangkap 6 orang pelaku tindak pidana narkoba didua lokasi berbeda di kabupaten rejang lebong.
Enam orang pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan tersebut yakni, AA (34) Tahun warga Kelurahan Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong, HH (36) Tahun warga Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, HS (27) Tahun warga Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong,MA (63) Tahun warga Kel. Talang Benih Kec. Curup Kab. Rejang Lebong, HA (36) Tahun warga Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, Dan MR (31) Tahun warga Kel. Air Putih Baru Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong.
” Penangkapan 6 orang pelaku tindak pidana narkoba ini dotangkap dilokasi berbeda di kabupaten rejang lebong, dari tangan ke 6 pelaku ini polisi berhasil menyita barang bukti narkoba,alat hisap,handphone dan alat bukti lainnya.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL IPTU Susilo S.H., M.H., Hari ini ( 02/02/22 ) dalam press conference.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar).