Bengkulu, Poroskeadilan.com – Optimalkan eksistensi Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bengkulu sebagai pengumpul dan penyalur zakat sesuai syariat Islam, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Zakat.
“Maka saya menginisiasi agar Pemprov Bengkulu mengeluarkan peraturan daerah dan pergub, drafnya sudah selesai, tinggal sekarang finalisasi dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapan saya setelah ada Pergub nanti, maka legalisasi dan dasar hukum dari BAZNAS Bengkulu semakin jelas, sehingga nanti bisa menjadi pengumpul zakat yang efektif sekaligus menyalurannya,” terang Gubernur Bengkulu ke-10 ini usai hadir pada Peringatan HUT BAZNAS ke-21 sekaligus Penganugerahan BAZNAS Provinsi Bengkulu Award Tahun 2022, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (02/02).
Lanjut Gubernur Bengkulu lulusan terbaik UGM dan IPB ini, dengan juga telah dilakukan penguatan komitmen pengumpulan zakat di hampir di setiap OPD dan instansi vertikal dan perguruan tinggi di Bengkulu dengan penandatanganan kesepakatan bersama, maka diharapkan penyaluran zakat harus lebih tepat sasaran.
“Dalam penyaluran ini karena memang di-organize melalui sebuah organisasi yang diatur oleh undang-undang, harapan saya betul-betul tepat sasaran dan dilaksanakan sesuai syariat agama Islam terhadap 8 golongan yang berhak menerima. Sehingga nanti dampaknya akan lebih nyata, sistematis dan lebih massif di tengah-tengah masyarakat Bengkulu,” tutupnya.
Sementara itu diungkapkan Ketua Baznas Provinsi Bengkulu Fazrul Hamidy, bahwa pogram yang dibuat BAZNAS sangat jelas untuk membantu umat dan para mujtahid.
“Ada program wajib dalam membantu masjid, pondok pesantren, modal usaha bagi orang miskin, beasiswa bagi orang miskin dan bantuan anak putus sekolah. Untuk itu ASN bisa untuk menyalurkan zakat pribadinya melalui Baznas,” ujarnya.
Data BAZNAS Bengkulu menyebutkan potensi zakat di Provinsi Bengkulu dihimpun melalui ribuan ASN dan karyawan swasta yang tersebar di Provinsi Bengkulu dapat mencapai Rp 300 miliar pertahun.
Namun dalam realisasinya, total jumlah penghimpunan zakat di Bengkulu belum maksimal dan realisasinya hanya tercapai Rp 27 miliar sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2021.
Sehingga dengan adanya Pergub ini Baznas berharap pengumpulan zakat di Provinsi Bengkulu dapat lebih optimal.