Bengkulu, Poroskeadilan.com – Ditangkap Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, pada dini hari kemarin Selasa (01/02) kemarin, dua orang pria yakni Rahma Doni (21) dan Jeki Kurniawan (30) mengaku terlibat dalam beberapa TKP lainnya.
Kedua orang pelaku merupakan resedivis yang ditangkap terkait laporan kasus pencurian burung murai batu yang terjadi pada tanggal 27 Januari di Jl. Irian Rt 4 Rw 2 Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku terlibat dalam kasus pencurian burung love bird, pencurian warung, pencurian helm di Kota Bengkulu dan pencurian bengkel di Bengkulu Tengah sambungnya sembari menegaskan kepolisian masih terus mendalami keterangan keduanya.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil teridentipikasi setelah melakukan pencurian burung murai dan terekam kamera cctv korban yang melapor kepada kepolisian dan setelah diketahui keberadaannya maka langsung dilakukan penangkapan pungkasnya mengakhiri.