Bengkulu Selatan, Poroskeadilan.com – Kolaborasi bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu kemarin Rabu (26/01) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak bawah umur.
Pelaku merupakan oknum mahasiswa seorang pria usia 20 tahun, yang berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Tim pimpinan Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, terang Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.
Sebelum mengamankan pelaku, kepolisian terlebih dahulu menerima laporan laporan pihak keluarga korban pada bulan Januari yang lalu. Atas dugaan telah melakukan perbuatan melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 15.50 WIB tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya mengakhiri. (Rls)