Kota Bengkulu, Poroskeadilan.com – Dicopotnya Kepala Dinas (Dinkes) Kota Bengkulu, dr. Hairul Airin terus menjadi bola panas. Pasalnya sejumlah masyarakat mulai menyoroti lantaran jabatan dr. Hairul Airin yang baru menjabat Kepala Dinkes baru tiga bulan.
Bahkan persoalan ini dibahas lebih dalam di Channel YouTubers Melyansori bersama Anggota DPRD Kota Bengkulu, H. Ariyono Gumay bersama Aktivis Bengkulu Fery Vandalis.
“Dalam diskusi kita kali ini membahas terkait polemik pemberhentian jabatan Kepala Dinkes Kota Hairul Arifin, yang kemudian dalam konsideran SK itu mengundurkan diri. Tapi faktanya dia tidak mengundurkan diri. Nah artinya Walikota bohong lagi, apa kebohongan kebohongan sebelumnya, ya bisa saya pertanggungjawabkan,” ucap Melyansori saat membuka awal diskusi.
Dalam diskusi itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu H. Ariyono Gumay mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait masalah pemberhentian Kepala Dinkes Kota tersebut dengan melakukan sidak ke Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kota Bengkulu.
“Pertama kita begitu melihat adanya SK pemberhentian tersebut melakukan cross check langsung. Dan dari hasil penelusuran, dalam SK itu salah satu konsiderannya pengunduran diri. Dan saat kita sidak ke BKPP menemui adanya kejanggalan, salah satunya pengunduran diri sampai saat ini kita lihat tidak ada surat pengunduran diri dari bersangkutan,” ujar Ariyono Gumay.
Sambung Ariyono, dalam penelusuran pihaknya juga melihat belum ada dilakukannya evaluasi jabatan, sedangkan jabatan eselon II untuk melakukan pemberhentian eselon II harus melalui beberapa proses tahapan.
“Ya pertama evaluasi boleh dilakukan setelah satu tahun menjabat, ini dia baru tiga bulan menjabat. Dan evaluasi itu tidak serta merta langsung diberhentikan, karena melewati evaluasi yang panjang,” jelasnya.
Ariyono juga mengatakan, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Walikota terkait hal itu merupakan hal salah atau unprosedur. Maka ia meminta dan mendorong kepada Pemerintah Kota untuk mengembalikan jabatan bersangkutan.
“Sebab boleh melakukan pergantian jabatan atau rotasi bila sudah melakukan tahapan-tahapan salah satunya evaluasi tersebut. Apalagi adanya kejanggalan dalam SK pemberhentian tersebut dari jabatan Kepala Dinkes Kota dikembalikan ke Kabupaten Rejang Lebong dan ini diluar kewenangan Walikota. Atau melampaui kewenangan dan ini ada resikonya. Bersangkutan status ya juga menggantung,” bebernya.
Selain itu lanjut Ariyono, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa bersangkutan sudah mendaftar gugatan ke PTUN Bengkulu terkait SK tersebut termasuk melaporkan masalah ini ke KASN.
“Tentu dengan ini ada upaya upaya dari bersangkutan, dan kita lihat proses dan kelanjutannya seperti apa. Karena masalah ini jangan sampai menjadi polemik yang kepanjangan,” tegasnya.