Seluma, Poroskeadilan.com – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) menyikapi rencana pemberhentian dua Kepala Desa dengan menggelar musyawarah bersama, di Balai Desa Kota Agung, Jumat (21/01/2022)
FKKD se-Kabupaten Seluma menggelar rapat dengan pokok pembahasan tentang rencana Pemda Seluma akan memberhentikan Kepala Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKKD H. Sarjono, dalam musyawarah bersama seluruh Kepala Desa dengan beberapa Kesimpulan seperti senin akan kumpulan dihalaman Pemda Seluma.
“Dalam musyawarah terdapat tiga poin kesepakatan, dan untuk seluruh kepala Desa se-Kabupaten Seluma agar dapat mentaati nya,” tegas dalam berita acara yang digelar, Jum’at (21/01/2022).
Adapun ketiga poin tersebut sebagai berikut:
1. Kepala Desa Sekabupaten Seluma akan mendatangi Bupati Seluma pada Senin 24 Januari 2022 Pukul 08.00 WIB sudah kumpul di halaman Pemda Seluma dengan agenda Herring tentang rencana pemda seluma Sesuai dengan berita Media Cetak akan memberhentikan Kepala Desa.
2. Kepala Desa Sekabupaten Seluma Sepakat Meminta Kepada Bapak Bupati Seluma tidak memberhentikan Kepala Desa Padang Kelapo dan Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan SAM.
3. Kepala Desa Sekabupaten Seluma Sepakat meminta Kepada Bapak Bupati agar dapat mentaati Surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu Nomor: 25/6/2021/PTUN.BKL pada Tanggal 15 November 2021.