Kota Bengkulu – Poroskeadilan.com – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba jenis sabu di Perum Griya Mentari Residen, Pematang, Kecamatan Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Kamis (20/01).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, Didampingi Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu saat press Conference hari ini (20/01/22 ) mengungkapkan, menangkap empat tersangka termasuk satu perempuan yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Berawal dari tangkapan dari perum griya mentari Resident, jalan Wr Supratman yang dilakukan oleh sdr EMS, kemudian di Kembangkan dan di penggeledahan dan juga penangkapan (masih di sekitar situ) kemudian dapatkan 1 lagi, kemudian dapatkan di TKP ke-3 ( TKP masih dalam satu jaringan),” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dengan barang bukti berupa sabu, hingga kasus ini masih dalam proses perkembangan dan penelusuran lebih lanjut guna mendapatkan sumber utama jaringan sabu tersebut.
“Kita dapatkan satu paket bukti yang kita duga sabu, kemudian kita kembangkan dan dapatkan lagi tersangka serta dapatkan bukti lain dan saat ini masih dalam tahap perkembangan lebih lanjut untuk di telusuri dan mendapatkan sumber utamanya,” ujar Kasubdit 2 Narkoba Polda Bengkulu.
Selain menangkap empat tersangka, personel Biro Rena pada hari selasa lalu, (18/01/2022). Mengamankan seorang yang terlupakan sang ahli, yang berlokasi di jalan Pintu Air, Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.
Jadi kita kemarin menindak lanjuti yang di temukan oleh personil Biro Rena Polda, jadi personil Biro Rena tersebut seseorang yang di duga memiliki dan menguasai, jadi atas hal tersebut, ini kita tindak lanjuti mencari sindikat lainnya, jelas Kasubdit 1 Narkoba Polda Bengkulu .
Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan dari seseorang dari wilayah Tais Kabupaten Seluma, dan setelah di telusuri dan melakukan pencarian terhadap teman tersangka, lalu dilakukan introgasi kepada keduanya, dan mengaku melakukan pembelian dengan cara patungan. (Polda)